KIBIN, POSKOTA.CO.ID - Pengedar narkoba berinisial SW alias Menon, 28 tahun, diciduk di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyampaikan, SW sedang berduaan dengan sang pacar saat ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka SW alias Menon diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.00, saat berduaan dengan pacarnya," kata Condro kepada Poskota, Minggu, 19 Oktober 2025.
Dalam penangkapan residivis kasus pencurian motor (curanmor) itu, polisi menyita timbangan digital serta satu unit ponsel yang biasa digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: BNN Bongkar Laboratorium Pembuat Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap
"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket yang diduga sabu dari dalam dompet. Petugas juga mengamankan satu timbangan digital serta handphone yang biasa digunakan sebagai sarana menjual sabu," ucapnya.
Tersangka menjual narkoba jenis sabu dua kali, karena sulit mendapatkan pekerjaan halal. Tergiur dengan keuntungannya, ia pun nekat mengedarkan sabu yang didaptakan dari KA (DPO), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas diduga berkaitan dengan narkoba atau tindak kejahatan lain.
Baca Juga: Kurir Sabu di Serang Kepergok Hendak Kirim Barang ke Pemesan
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindak lanjuti," tuturnya. (rah)