R berperan sebagai pemilik modal, J sebagai dokter atau tukang suntik gas oplosan, dan A yang juga berperan sebagai dokter.
Sementara itu, polisi menemukan barang bukti berupa 160 gas subsidi tiga kilogram, 74 tabung gas 12 kilogram, 41 alat suntik, satu timbangan elektrik dan empat HT.
“Ini fungsinya untuk memberitahukan apabila ada yang datang atau mau mengganti es batu. Karena es ini dia abis dia akan minta es ke orang yang di luar,” sambung Edison.
Baca Juga: 4 Pelajar Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Bogor Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, para pelaku pun dijerat Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjaran dan denda Rp20 miliar.
“Hasil keterangan pelaku, gas ini diperjualbelikan di Bekasi kemudian Jakarta Utara dan juga Depok,” ucapnya. (cr-6)