Ahli keuangan dan perhitungan kerugian negara, Eko Sembodo dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi ASDP di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

Dugaan Korupsi ASDP, Ahli Sebut Klarifikasi Wajib Dilakukan Auditor

Jumat 17 Okt 2025, 20:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli keuangan dan perhitungan kerugian negara, Eko Sembodo berpendapat, klarifikasi wajib dilakukan auditor untuk objektivitas hasil pemeriksaan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Eko atas pertanyaan terdakwa Ira Puspadewi terkait asas independensi dan objektivitas dalam proses audit kerugian negara yang dilakukan pihak auditor yang bekerja sama dengan KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ira menuturkan, dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi dari pihak auditor.

“Kami tidak pernah dipanggil oleh siapapun yang menghitung kerugian negara. Sementara ada pihak lain yang justru dikonfirmasi langsung di kantor KPK bersama BPKP. Jadi asas tidak bias itu kami rasa tidak terpenuhi?” tanya Ira, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Gabungan Aliansi Masyarakat KBB Desak Pengusutan Dugaan Korupsi APBD

Atas pertanyaan itu, Eko berpendapat, auditor harus aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pejabat yang terkait dengan permasalahan.

"Jika itu tidak dilakukan, maka informasi yang diperoleh tidak akan sempurna dan laporan yang dihasilkan tidak dapat diyakini kebenarannya," ucapnya.

Ia berpendapat, laporan audit yang disusun tanpa proses verifikasi dan wawancara langsung dapat menimbulkan bias dan melemahkan validitas hasil audit.

Kemudian, ia merujuk Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menjelaskan bahwa keharusan melakukan konfirmasi dan wawancara merupakan bagian dari prosedur audit yang sah.

Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

“Ditegaskan, auditor wajib melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap angka-angka dan dokumen yang diperoleh. Ini penting agar auditor tidak hanya berpegang pada dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran faktual melalui pihak yang membuat dokumen tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.

"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp 1,272 triliun," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaannya kala itu.

Akibatnya, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sor)

Tags:
korupsi Jakarta PusatPN Tipikor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor