Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin. (Sumber: Dok. Pribadi)

JAKARTA RAYA

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Penggunaan Medsos oleh ASN

Kamis 16 Okt 2025, 15:25 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengguna aktif media sosial media sosial di Indonesia sebanyak 143 juta pada Januari 2025. Jumlah tersebut merupakan setengah dari total penduduk Indonesia atau berkisar sekitar 50,2 persen.

Para pengguna medsos di Indonesia miliki latar belakang profesi yang beragam, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin menekankan ASN diberikan sanksi jika bermain media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat waktu kerja.

"Saya juga berkali-kali rapat dengan BKPSDM meminta jangan sampai nanti ASN itu selain muter-muter ke tempat-tempat wisata di jam kerja, menggunakan seragam kerja juga bermedsos di medsos pribadi dengan konten pribadi. Apalagi yang diluar integritas itu menjadi hal yang patut untuk diberikan teguran," kata Ridwan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Tegaskan Efisiensi Anggaran, Wali Kota Bekasi Larang Air Kemasan dalam Rapat ASN

Ridwan pun meminta teguran untuk ASN dibuat secara berjenjang. Sementara itu, sanski terberat berupa pemecatan.

"Harusnya tegurannya berjenjang sampai tingkatan keras berupa pemecatan. ini jadi penting karena mereka adalah pelayan dan mereka harus punya integritas yakni waktunya jam kerja ya harus kerja. Jika diluar jam kerja pun menjunjung tinggi integritas itu penting. jangan sampai pada saat jam kerja malah melanggar norma-norma," ujarnya.

Namun, ia mendukung penggunaan platform media sosial untuk urusan pekerjaan. Media sosial bisa digunakan untuk menyebarkan informasi perihal program pemerintah.

"Kecuali ini menjadi program kominfo atau program-program daerah yang diberikan atau yang disebarkan melalui medsos. Ini sangat efektif untuk masuk pada jejaring-jejaring medsos," tuturnya. (her)

Tags:
media sosialDPRD BekasiASN

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor