Belasan Angkot di Kota Bogor Dilarang Beroperasi karena tak Layak

Kamis 16 Okt 2025, 17:52 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memeriksa kondisi angkot saat operasi kelayakan angkutan. (Sumber: Dok. Pemkot Bogor)

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memeriksa kondisi angkot saat operasi kelayakan angkutan. (Sumber: Dok. Pemkot Bogor)

BOGOR TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bogor melakukan penataan angkot dengan menggelar operasi kelayakan angkutan.

Operasi tersebut, dilaksanakan bersama Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sebanyak 16 armada angkot yang tak layak beroperasi terjaring dalam operasi ini.

“Saat ini ada 16 angkot, trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di sela operasi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Jenal melanjutkan, banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan, baik surat-surat kendaraan maupun kelayakan fisik mobil. Bahkan, ada sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Angkot BBG Meledak di Citeureup Bogor, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara,” ucap Jenal.

Sementara itu, program rerouting, reduksi, dan konversi angkot tetap dijalankan Pemkot Bogor pada 2026 Di sisi lain, kompensasi juga diberikan kepada para pemilik usaha angkutan kota.

“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama, perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara,” tutur Jenal.

"Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot," ujar Jenal. (cr-6)


Berita Terkait


News Update