Petugas membongkar di kawasan Gang Royal, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat, Kamis, 16 Oktober 2025. (Sumber: Poskota)

JAKARTA RAYA

35 Bangunan Liar di Penjaringan Jakbar Dibongkar

Kamis 16 Okt 2025, 13:32 WIB

PEJAGALAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 35 bangunan liar di kawasan Royal, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat, dibongkar, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, pembongkaran dilakukan 500 personel gabungan.

“Total ada 35 bangunan yang kita tertibkan. Alhamdulillah, dengan dukungan TNI, Polri semua kekuatan kita kerahkan 500 personel, dari Satpol PP, PPSU, Dinas Sosial, dan unsur wilayah lain yang terlibat,” kata Agus kepada Poskota di lokasi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Agus menuturkan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) perihal aktivitas ilegal di lahan mereka.

“Ya, kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan aktivitas ilegal di area mereka yang berada di Kelurahan Pejagalan, perbatasan dengan Penjaringan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Atas Lahan Milik Perum Jasa Tirta

Ia memastikan, warga pengguna lahan milik PT KAI telah diberikan surat peringatan sebelum bangunan liar dibongkar.

“Kemarin sudah kita lakukan tahapan-tahapan, termasuk himbauan dan surat peringatan. Dua hari yang lalu, beberapa warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, PT KAI diminta untuk memperkuat pengamanan aset supaya tidak digunakan tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Dalam rapat koordinasi kemarin kami sudah meminta PT KAI untuk benar-benar serius menjaga areanya, dengan memasang kawat pembatas dan tonggak agar masyarakat tidak lagi menggunakan kawasan itu,” ucap dia.

Baca Juga: 34 Bangunan Liar di Jalan Citeureup-Babakan Madang Bogor Dibongkar Satpol PP

Wacana pembangunan taman di area itu tidak bisa direalisasikan, karena berisiko terhadap keselamatan dan melanggar ketentuan teknis milik PT KAI.

“Kalau sesuai teknis, tidak dimungkinkan untuk dibikin taman. Karena taman harus jauh dari kabel dan fasilitas instalasi mereka,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak pembongkaran, Abu Bakar, 70 tahun, menempati lahan untuk berjualan kopi selama empat tahun.

“Sudah agak lama juga, sekitar 3-4 tahun. Saya jualan kopi di sini, ngontrak satu juta per bulan,” ujarnya di lokasi.

Ia membayar sewa kepada seorang ibu yang tinggal di kawasan itu. Namun, Abu Bakar tidak mengetahui pengelola lahan.

Seorang warga ikut membawa material bekas pembongkaran bangunan liar di kawasan Gang Royal, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat, Kamis, 16 Oktober 2025. (Sumber: Poskota)

“Saya bayar lewat ibu yang di sini, enggak tahu langsung orangnya siapa. Saya bayar transfer lewat istri saya,” ujar dia.

Meski lapaknya ikut dibongkar, ia mengaku hanya bisa pasrah. Abu Bakar pun telah mengamankan barang-barang pribadi dari lapak yang ditertibkan.

“Yang penting jangan bangunan saya sendiri aja yang dibongkar, kalau semuanya dibongkar ya saya pasrah aja,” katanya.

Baca Juga: Diduga Sarang Prostitusi, 3 Bangunan Liar di Tangerang Dibongkar

Sementara itu, ia menepis praktis prostitusi di kawasannya.

“Soal aktivitas prostitusi ilegal saya kurang tahu, karena saya jarang ke sini. Yang saya tahu tempat ini buat jualan aja,” tutur dia.

Tags:
Satpol PPJakarta Baratbangunan liar

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor