BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Sepasang suami istri berinisial N, 35 tahun, dan U, 20 tahun, nekat mencuri sepeda motor di parkiran Musala Kampung Ujung Harapan, RT 04/RW 04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri itu diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Dalam pengakuannya, mereka terpaksa mencuri karena membutuhkan biaya untuk pengobatan anak mereka yang sedang sakit.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Babelan, perbuatan pelaku bukan hanya satu kali, tapi ada beberapa kali. Alasan mencuri karena pasutri ini mempunyai empat anak yang masih kecil, dan anaknya yang paling kecil mengalami sakit panas,” ujar Kompol Wito saat konferensi pers di Polsek Babelan, Selasa 14 Oktober 2025.
Baca Juga: Sempat Ditodong Pistol, Ketua RT di Gambir Gagalkan Aksi Curanmor
Wito menjelaskan, kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka melakukan aksinya dengan modus berkeliling sambil membawa anak, mencari sepeda motor yang terparkir, lalu mencurinya.
“Saat melakukan aksi, istrinya ada di motornya bersama anaknya yang berusia 4 tahun. Suaminya mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, lalu dituntun dan dibawa kabur. Motor hasil curian itu nantinya akan dijual,” jelasnya.
Namun, aksi terakhir mereka gagal setelah dipergoki warga sekitar.
“Perbuatan pelaku diketahui warga dan langsung diamankan. Setelahnya warga menghubungi Polsek Babelan. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan membawa pelaku untuk ditahan,” sambung Wito.
Sementara itu, sang istri berinisial U tetap ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena memiliki bayi berusia satu tahun yang sedang sakit.
Baca Juga: 6 Komplotan Curanmor di Purwakarta Ditangkap, Mayoritas ABH
“Untuk istri pelaku tetap jadi tersangka. Namun dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini sakit dan dijamin oleh aparat desa setempat,” terang Kapolsek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Vario hitam tahun 2011 dengan nopol B 3377 FFM, satu unit Vario ungu, serta satu paket kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr-3)