JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memohon doa seusai permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Terima kasih,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambiennya. Hanya saja, ia belum mengetahui rencana operasi kedua dilakukan.
“Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari berbagai pihak dan teman-teman ojol,” ucapnya.
Baca Juga: Orang Tua Nadiem Makarim Kecewa Putusan Hakim: Kami Tahu Anak Kami Bersih
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Dengan demikian, status tersangka mantan petinggi Gojek tersebut dinyatakan sah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021-2022 dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan pejabat kementerian dan pihak swasta.