Penipu di Tanah Abang Raup Rp750 Juta Usai Janjikan Jalur Cepat Masuk Polri

Selasa 14 Okt 2025, 07:52 WIB
Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan jalur cepat untuk menjadi anggota Polri. (Sumber: Polsek Tanah Abang)

Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan jalur cepat untuk menjadi anggota Polri. (Sumber: Polsek Tanah Abang)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang telah mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan jalur cepat untuk menjadi anggota Polri.

Pelaku yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR itu berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

“Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Haris, kasus ini terjadi sekitar bulan Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A, 30 tahun warga Tangerang, berkenalan dengan tersangka AR, 31 tahun yang mengaku memiliki koneksi kuat di lembaga legislatif.

Pelaku juga mengaku bisa membantu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Polisi Temukan Harley Davidson Rp250 Juta yang Hilang di Senayan City

"Korban yang percaya dengan janji pelaku kemudian mentransfer uang hingga total Rp750 juta ke rekening tersangka," jelas Haris.

Namun, lanjut Haris, setelah proses seleksi Polri berakhir, tidak satu pun dari nama yang dijanjikan AR lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Pusat bersama sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, serta satu buah flashdisk yang diduga berisi data komunikasi antara pelaku dan korban," kata Haris.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka AR diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk praktik curang yang mencoreng nama institusi.


Berita Terkait


News Update