“Pelaku atas nama IH, 31 tahun, telah diamankan di Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekira pukul 09.40 WIB. Mulanya saksi Hilman Hadiyansyah, pengawas sinyal KA Jalur Cikarang, melihat di monitor stasiun terjadi gangguan sinyal yang berubah menjadi merah. Akibatnya, kereta tidak bisa melintas di sekitar jalur tersebut,” kata Bintang.
Ia menambahkan, aksi tersebut menimbulkan kerugian sekaligus risiko kecelakaan.
“Akibat kejadian ini pihak KAI mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Selain itu, terputusnya kabel grounding bisa menyebabkan kereta saling tabrak karena sinyal hilang,” pungkasnya. (cr-3)