Ilustrasi garis polisi.(Foto: pixabay.com)

Daerah

Kepala Toko Perkosa dan Bunuh Kasir Minimarket, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin 13 Okt 2025, 18:56 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menjerat pasal berlapis terhadap Heryanto, 27 tahun, pelaku utama pembunuhan Dina Oktaviani yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena berdasarkan penyelidikan diduga sudah merencanakan aksi biadabnya itu.

"Tersangka Heryanto telah merencanakan pembunuhan tersebut, dengan terlebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertuanya," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun kepada awak media, di kantornya, Senin 13 Oktober 2025.

Untuk itu, kata Uyun, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Siapa Dina Oktaviani? Karyawan Minimarket yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Dibunuh oleh Atasan Sendiri

Terkait kasus tersebut juga, lanjut Uyun, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat agar bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎"Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Ini akan terus berkembang agar terlihat konstruksi hukumnya secara maksimal," jelasnya.

‎‎Kasus ini terungkap berawal saat penemuan mayat perempuan muda di Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban adalah karyawan minimarket di rest area 72 Tol Cipularang bernama Dina Oktaviani, 21 tahun, warga Karawang.

‎Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa aksi pembunuhan terjadi di rumah tersangka Heryanto di daerah Purwakarta. Proses penyidikan pun dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.

‎"Kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Uyun.

‎Menurut hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina.

Dalam keadaan rumah kosong, pelaku memanggil korban, lalu diduga melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawanya.

Baca Juga: Rekayasa Pencurian Rp53 Juta di Minimarket Kragilan, Kepala Toko Ditangkap Polisi

‎Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu malam, 5 Oktober 2025.

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga turut serta membantu membuang jasad korban.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta.

Tags:
pembunuhanKarawangPolres PurwakartaminimarketDina OktavianiHeryanto pelaku pembunuhan PurwakartaHeryanto

Dadan Sukmana

Reporter

Mohamad Taufik

Editor