BOGOR UTARA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pekerja kebersihan di Panti Jompo, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, berinisial MJ, 21 tahun, diduga disekap majikan, diduga karena melakukan kesalahan saat bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, membenarkan kasus penyekapan yang dialami oleh MJ yang merupakan warga NTT itu.
Aji menjelaskan, mulanya Polresta Bogor Kota menerima laporan pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, soal penyekapan di Yayasan Panti Jompo tersebut.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ditemukan satu orang yang dikurung di dalam kamar karena diduga melakukan kesalahan dalam pekerjaannya," kata Aji, Minggu, 12 Oktober 2025.
Baca Juga: Disekap Empat Hari, Anak 13 Tahun di Jakarta Timur Dirudapaksa Tetangga Sendiri
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyekapan itu. Aji membeberkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi untuk memastikan kejadian tersebut.
"Penyelidikan masih berjalan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana tertentu," ujar Aji.
"Terkait adanya dugaan penganiayaan, hal itu masih kami dalami karena korban setelah diamankan langsung dibawa ke rumah sakit, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum di rumah sakit terkait adanya luka di tubuh korban.
"Dari pihak yayasan, kami sudah mencoba melakukan mediasi, namun hasilnya masih deadlock. Saat ini kami tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yayasan maupun saksi-saksi lainnya," jelas Aji. (cr-6)