Ilustrasi - Informasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Kemdikbud)

Nasional

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Oktober 2025 Kapan? Simak Penjelasannya

Minggu 12 Okt 2025, 12:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Oktober 2025 yang memasuki Triwulan 3 terus mendapatkan sorotan dari sejumlah guru di Indonesia.

Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang secara resmi disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Jadi, tunjangan ini hanya diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi pengajar dan telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Mengapa Fungsi Audit Menjadi Penentu Keberhasilan Sistem Controlling Manajemen? Ini Penjelasannya

Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru yang terverifikasi layak menerima tunjangan. Nominal TPG yang didapat sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp6.000.000 untuk tiga bulan.

Berdasarkan jadwal, Oktober 2025 masuk ke dalam tahap pencairan TPG Triwulan ketiga. Itu lah mengapa para guru ramai menyoroti penyaluran tunjangan ini sejak beberapa waktu lalu.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan mereka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Daftar Finalis LIDM 2025 Resmi Dirilis! Download Pengumuman Lengkap dan Panduan Pendaftaran Ulang di Sini

Lantas, kapan sebenernya Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru ini cair? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Kapan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Cair?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa TPG hanya akan diberikan kepada para guru yang dinyatakan layak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Supaya bisa terverifikasi sebagai penerima TPG Triwulan 3 tahun 2025, para guru harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Apabila data-data para guru yang dimasukkan ke sistem Info GTK sesuai dengan syarat dan kriteria penerima, maka Kemendikdasmen akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP ini menjadi penentu cair tidaknya serta cepat atau lambatnya pencairan TPG bagi para guru yang sudah tervalidasi.

Baca Juga: Honorer Harap Bersabar, Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Masih Merangkak

Jadi, TPG Triwulan 3 akan cair kepada guru-guru yang SKTP nya sudah terbit dari Kemendikbud dan telah terverifikasi data-datanya.

Mengenai jadwal pencairannya, TPG tidak dicairkan serentak atau cair bertahap kepada guru yang sudah lebih dulu menerima SKTP.

Dengan begitu, jika ada guru yang SKTP nya sudah terbit lebih dulu, maka secara otomatis TPG akan lebih dulu cair mengikuti tanggal terbit SKTP. Namun, jika SKTP belum terbit, itu berarti TPG akan cari makin lama.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK

Untuk mengecek status nya, para guru dapat mengakses Informasi GTK dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.

6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data

7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.

Tags:
TPG Triwulan 3 tahun 2025TPGTunjangan Sertifikasi GuruTunjangan Profesi Guru

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor