BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi menanggapi keluhan para pedagang di Pasar Baru yang meminta pemerintah menggelar inspeksi mendadak (sidak) akibat melonjaknya harga bahan pangan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Analis Perdagangan Disperindag Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, mengatakan pihaknya akan melakukan sidak apabila kenaikan harga sudah melampaui batas wajar atau harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk sidak biasanya dilakukan apabila permintaan atau kenaikan harga komoditas sudah tidak masuk akal. Biasanya kami lakukan sidak karena khawatir terjadi penimbunan atau pengalihan komoditas ke salah satu pengepul,” ujar Eko, Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurutnya, praktik penimbunan dapat menyebabkan pasokan menipis dan harga barang naik di pasaran.
Baca Juga: Atasi Lonjakan Harga Pangan, Disperindag Kota Bekasi Siapkan Pasar Semi Induk di Pondok Gede
Namun, Eko menegaskan bahwa tata niaga dan perdagangan tidak bisa diatur lantaran fluktuasi harga di pasar merupakan hal yang sulit diatur karena dipengaruhi permintaan dan pasokan yang tidak menentu
“Urusan perdagangan dan tata niaga itu tidak bisa diatur, ya. Karena memang permintaan di pasar tidak menentu. Kadang tinggi, kadang juga rendah,” jelasnya.
Eko menilai, salah satu solusi jangka panjang untuk menstabilkan harga adalah memperkuat kerja sama antar daerah penghasil komoditas melalui Dinas Ketahanan Pangan.
Sebelumnya, Eko juga mengungkapkan bahwa Kota Bekasi hingga kini belum memiliki pasar induk, sehingga pasokan bahan pangan dari luar daerah belum maksimal.
“Perlu adanya kerja sama antardaerah dalam pasokan barang agar tidak ada lagi kekurangan komoditas yang dibutuhkan masyarakat. Untuk mengamankan stok pangan, rencana kami ke depan akan membuat satu pasar semi induk di Pondok Gede,” katanya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung USB SMP 62 Bekasi Belum Masuk APBD 2026, Direncanakan 2027