JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedagang di Jakarta kecewa aspirasi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak didengar.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menilai, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tetap meloloskan pasal-pasal zonasi pelarangan penjualan rokok, pemberlakuan izin, hingga pelarangan pemajangan rokok.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," kata Mukroni kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Mukroni menyebutkan, lebih dari 25 ribu warteg telah tutup seusai Pandemi Covid-19. Aturan KTR tersebut dinilai berpotensi mempercepat kebangkrutan usaha yang tersisa.
Baca Juga: Protes Raperda Rokok, Ratusan Pedagang Geruduk DPRD Jakarta
Ia juga menegaskan, perluasan kawasan tanpa rokok dan zonasi pelarangan penjualan hingga warung makan maupun pasar akan membuat pelanggan habis.
"Kondisi ini akan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil," ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman menyampaikan keberatan rencana perluasan KTR.
"Kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang,” tuturnya.
Baca Juga: PHRI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bisa Picu Masalah Baru
Menurutnya, pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak mengancam mata pencaharian jutaan pedagang di seluruh Indonesia.
APPSI menegaskan, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, pembatasan usia dan pengaturan, bukan pelarangan total.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Dr. Trubus Rahadiansyah menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda KTR Jakarta.
Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah seharusnya mencerminkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang terdampak langsung.
"Kalau dilihat banyak asosiasi dan pedagang yang protes, artinya penyusunan minim partisipasi publik. Harusnya raperda bersifat partisipatif karena ini diatur dalam UUD dalam pembentukan perundang-undangan," katanya.
Trubus menekankan pentingnya keterlibatan publik supaya tidak terjadi gugatan setelah peraturan disahkan.
Baca Juga: Pedagang Tolak Finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD DKI
"Jangan sampai sebuah peraturan justru merugikan rakyat kecil,” tuturnya.