“Sekitar dua jam setelah mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia di RS EMC Cibitung kawasan MM2100,” kata Bintang.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau sangkur yang digunakan pelaku, serta dua unit handphone,” tambahnya.
Bintang mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai luka-luka yang dialami korban karena proses otopsi masih berlangsung di rumah sakit.
“Untuk sementara kami belum berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Masih menunggu hasil otopsi karena sedang berjalan saat ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (cr-3)