Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Penahanan TikToker Figha Lesmana Ditangguhkan, Polisi Pertimbangkan Kemanusiaan dan Sikap Kooperatif

Kamis 09 Okt 2025, 19:46 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, tersangka atas kasus konten provokatif mengajak pelajar dan mahasiswa turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, akhir Agustus 2025.

“Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL sejak tanggal 3 Oktober 2025,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Asep menyampaikan, bahwa keputusan penangguhan penahanan terhadap Figha telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang matang. Eksekusi penangguhan penahanan seorang TikToker telah dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menegaskan keputusan itu mempertimbangkan dua aspek utama., yaitu kemanusiaan dan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik menilai Figha layak diberikan penangguhan karena merupakan seorang ibu dengan anak yang masih balita.

Baca Juga: Ratusan Anak Jadi Tersangka Kerusuhan, KPAI Desak Pendampingan dan Pencegahan Dini

“Pertimbangan pertama adalah sisi kemanusiaan, yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki putra masih balita,” ujarnya.

Selain itu, seluruh proses pemeriksaan terhadap Figha dinilai telah berjalan optimal. Figha bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosedur hukum selama proses pemeriksaan. Sehingga seluruh keterangan yang diperlukan penyidik telah diperoleh.

Namun, ia tetap berstatus sebagai tersangka dan diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama masa penangguhan.

"Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif. Dan Polri tetap menegakkan hukum secara profesional dan berlandaskan asas keadilan kemanusiaan,” ucapnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Unjuk Rasa, 295 Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, Figha Lesmana ditangkap Polda Metro Jaya atas unggahannya provokatif di media sosial. Dalam siaran langsungnya di platform TikTok, Figha mengajak pelajar SMK hingga mahasiswa turun ke jalan untuk berunjuk rasa pada 25 Agustus 2025.

Selain itu, Figha juga menyerukan pembubaran DPR dan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mundur dari jabatannya. Konten tersebut viral dan ditonton hingga 10 juta kali. Polisi menyebut ajakan Figha berperan besar dalam meningkatnya mobilisasi massa yang kemudian berujung ricuh di Jakarta.

Tags:

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor