Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana dilakukan bersama-sama dengan Fairza dan Gatot mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,319 miliar.
Pihak-pihak yang kecipratan uang dugaan korupsi, yakni Iwan senilai Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, Gatot Rp13,5 miliar, dan Imam Rp150 juta.
Kemudian, Cucu Rita Sary menerima Rp150 juta, Moch. Nurdin Rp300 juta, Tonny Bako Rp50 juta, Feni Medina Rp100 juta, dan memperkaya Ni Nengah Suartiasih Rp100 juta.
Selain itu, mereka mendapatkan pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp4,307 miliar sesuai arahan Iwan dan Fairza.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa maupun para penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
"Untuk agenda pledoi kita tunda pada sidang berikutnya ya," ucap majelis hakim.