JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada sejumlah pagelaran kebudayaan.
Tuntutan sebanyak 599 halaman itu dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kamis, 9 Oktober 2025.
"Menuntut terdakwa Iwan Henry Wardhana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain masuk penjara dan denda, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp20,5 miliar.
Baca Juga: PSI Tak Kaget Soal Korupsi yang Menyeret Kadisbud Jakarta Iwan Henry
Dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi maka diganti dengan pidan penjara selama 6 tahun," ujarnya.
Para kesempatan itu, JPU menuntut mantan Kasie Pagelaran dan Seni Budaya Disbud Jakarta, Fairza Maulana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik event organizer gerai production dituntut selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta
Untuk uang pengganti, dituntut sebesar Rp13,2 miliar subsider 4 tahun 6 bulan.