Daftar Saham Emiten Daur Ulang yang Melonjak di BEI: Peluang Baru dari Bisnis Pengelolaan Sampah

Kamis 09 Okt 2025, 14:10 WIB
nstalasi pengolahan sampah menjadi energi – gambaran fasilitas PLTSa di kota besar yang diharapkan menjadi model bagi kota lain di Indonesia. (Sumber: Pinterest)

nstalasi pengolahan sampah menjadi energi – gambaran fasilitas PLTSa di kota besar yang diharapkan menjadi model bagi kota lain di Indonesia. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menghadapi tantangan sampah dan krisis energi, pemerintah Indonesia semakin serius mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PLTSa) dijadwalkan akan segera disahkan untuk menyesuaikan regulasi agar lebih efisien, fleksibel, dan menarik bagi investor (revisi Perpres segera rampung).

Di sisi lain, peluncuran Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan proyek strategis nasional menjadi katalis positif bagi sektor energi terbarukan dan pengelolaan limbah (Patriot Bond bisa lancarkan pendanaan proyek strategis).

Peminat investor mencapai angka Rp 51,8 triliun, menunjukkan tingginya kepercayaan pasar terhadap proyek transformasi energi termasuk WtE. Sentimen tersebut tercermin dari kenaikan harga saham emiten pengelolaan limbah, seperti TOBA, MHKI, OASA, dan SGER.

Dalam ulasan ini, kita akan membahas latar regulasi, profil beberapa emiten, peluang dan tantangan, serta proyeksi bisnis pengelolaan sampah menjadi energi di Indonesia.

Baca Juga: Dishub Depok Lakukan 4.724 Pemeliharaan PJU Sepanjang Triwulan III 2025

Latar Regulasi: Perpres 35/2018 dan Rencana Revisi

Inti Perpres 35/2018

Perpres Nomor 35 Tahun 2018 bertujuan mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.

Beberapa ketentuan pokoknya meliputi:

  1. Wilayah prioritas
    Terhitung 12 kota/daerah yang menjadi fokus percepatan pembangunan PLTSa: DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, Manado.
  2. Tujuan regulasi

    • Mengurangi volume sampah secara signifikan
    • Menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat
    • Menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai (energi listrik)
    • Menjalin kemitraan antara pemerintah daerah, swasta, dan PLN dalam skema Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

Tarif listrik dan mekanisme kerja sama

Dalam regulasi saat ini, energi listrik dari PLTSa dapat dibeli oleh PLN sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kelayakan ekonomi dan teknologi.

Regulasi terkait energi terbarukan, termasuk WtE, menyebut bahwa tarif listrik terbarukan maksimal sebesar 100% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kota (region), dalam kondisi tertentu (jika BPP kota lebih tinggi dari rata-rata nasional).

Alasan dan urgency revisi

Seiring waktu, pelaksanaan Perpres 35/2018 menunjukkan sejumlah hambatan di lapangan, mendorong kebutuhan revisi regulasi agar implementasi lebih efektif:

  • Kompleksitas birokrasi dan perizinan
    Banyak pihak menilai bahwa regulasi saat ini belum cukup menyederhanakan alur pengembangan proyek WtE, yang sering terhambat izin lingkungan, tata ruang, dan aspek teknis lainnya (Revisi Perpres Untuk Pengelolaan Sampah)
  • Ketidakpastian investasi
    KPK bahkan meminta agar Perpres 35/2018 direvisi karena dalam praktiknya proyek WtE masih belum ekonomis dan teknologinya belum terbukti operasional secara konsisten.
  • Penyesuaian teknologi dan fleksibilitas daerah
    Daerah memiliki karakteristik timbulan sampah, jarak pengangkutan, dan jenis sampah berbeda. Oleh karena itu, revisi regulasi dimaksudkan untuk tidak “mengunci” hanya 12 kota, melainkan membuka opsi teknologi dan wilayah lebih luas (konsep waste to energy yang lebih fleksibel)
  • Penetapan harga dan verifikasi
    Dalam revisi yang direncanakan, akan diatur bahwa penetapan harga listrik dari sampah akan melalui proses verifikasi usulan pengembang, dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah (Menaker / Kementerian ESDM) melalui keputusan menteri (Kepmen) untuk bioenergi / pirolisis.

Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan insentif, kepastian hukum, dan mekanisme pasar menjadi lebih jelas, sehingga proyek WtE bisa lebih banyak berkembang ke daerah-daerah yang selama ini terkendala.

Patriot Bond: Katalis Pembiayaan Proyek WtE


Berita Terkait


News Update