KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tetap berstatus tahanan meski sedang dirawat di rumah sakit.
“Saat ini masih dibantarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selama dirawat, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat aparat. Sementara itu, kondisi kesehatan Nadiem disebut tidak menghambat penyidikan.
“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya, bergantian dua-dua,” ucap dia.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung Terkait Pengajuan Amicus Curiae Nadiem Makarim
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi lain tetap berjalan untuk menuntaskan perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai perusahaan dan lembaga terkait, Selasa, 7 Oktober 2025.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi," ujarnya.