Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Sampah ke TPA Sarimukti

Senin 06 Okt 2025, 14:17 WIB
Suasana TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Suasana TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIPATAT, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, tidak ada pembatasan sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, perubahan berlaku pada sistem pembuangan.

"Kalau dulu pakai ritase, kadang satu truk isinya enam ton, ada juga yang ditumpuk sampai 12 ton. Sekarang wajib sesuai tonasenya. Jadi, tidak ada pengurangan, hanya konversi sistem," kata Ai, Senin, 6 Oktober 2025.

Setiap truk pengangkut sampah wajib melewati jembatan timbang agar bobot sampah dapat diketahui secara pasti.

Baca Juga: DLH Cimahi Perketat Pengiriman Sampah ke TPA Sarimukti, Warga Diminta Kelola Sampah Sendiri

"Contohnya, Kota Bandung sebelumnya 140 ritase. Kalau dikonversi ke tonase, sekitar 981 ton. Jadi sebenarnya sama saja," ujarnya.

Dengan sistem baru ini, ia menyebutkan, daerah tidak bisa lagi memanipulasi kapasitas angkut truk. Jika kuota habis, truk sampah tidak bisa membuang sampah.

"Waktu itu pernah, Bandung sudah habis kuota tapi masih sempat kirim satu truk. Kami tetap terima, tapi kuota minggu depannya langsung dikurangi," ucapnya.

Menurut Ai, perubahan tersebut bertujuan supaya zona 5 TPA Sarimukti sebagai satu-satunya area penampungan sampah mampu bertahan hingga 2027.

Baca Juga: Warga Kampung Pemulung di TPA Sarimukti KBB Waswas Digusur: "Kami Juga Manusia"

"Sekarang Zona 1 sampai 4 sudah penuh, tinggal zona 5 yang masih digunakan," ujarnya.

Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah tidak bergantung pada TPA Sarimukti, karena kapasitas terbatas.

"Daerah harus mencari solusi lain untuk mengelola sampahnya, jangan semua diserahkan ke Sarimukti," tuturnya. (gat)


Berita Terkait


News Update