BOJONGGEDE, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba di Kp. Kelapa RT 04/RW 04, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Anggota Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan melakukan penyelidikan dan langsung undercover penyamaran sampai berhasil menangkap pelaku saat akan mau mengambil narkoba ganja," Syafiih kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka berinisial RA, 31 tahun, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 1.349 gram bruto atau sekitar 1,3 kg.
Baca Juga: Kwarcab Depok Diganjar Gelar Tergiat di Musda Pramuka Jabar
"Barang bukti pertama dari tangan pelaku berupa satu kantong plastik berisi narkotika ganja berat brutto 34 gram didapatkan pada saat mau mengambil sistem tempel. Lalu dikembangkan ke rumah pelaku masih satu kampung, hasil penggeledahan didapatkan kembali satu tas bayi berisi 15 paket kertas coklat ganja berat brutto 411 gram, dan satu paket /bata di lakban coklat berisi ganja berat brutto 904 gram," tuturnya.
Selain narkoba ganja, barang bukti yang didapatkan polisi, di antaranya satu unit ponsel pintar dan timbangan digital.
"Tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap bandar atas berinisial F. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu tersangka terpaksa mengedarkan barang haram tersebut, karena karena faktor kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Polisi Bantah Perusakan Mobil di Depok Buntut Tabrak Lari
"Buat menghidupi istri dan anak-anak masih pada kecil di rumah," tuturnya.
Upah yang diterima setiap kali mendapat suruhan pengambilan ganja mendapat keuntungan sebesar Rp1 juta.
"Menyesal setelah ketangkap. Setelah ini sadar dan tidak akan salah jalan lagi," katanya.