POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa minggu terakhir, pemberitaan nasional diramaikan dengan isu penolakan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta terhadap pasokan BBM dari PT Pertamina (Persero).
SPBU seperti Vivo Energy Indonesia dan BP-AKR (PT Aneka Petroindo Raya) memilih membatalkan kesepakatan pembelian BBM yang sebelumnya sudah tercapai.
Penyebab utama polemik ini adalah kandungan etanol 3,5 persen dalam base fuel Pertamina. Meski secara regulasi pemerintah Indonesia memperbolehkan campuran etanol hingga 20 persen, kenyataannya sebagian operator SPBU swasta tidak menerima standar tersebut.
Padahal, Pertamina telah menyiapkan pasokan hingga 100 ribu barel untuk kebutuhan mitra swasta. Namun, setelah dilakukan evaluasi teknis, Vivo dan BP-AKR menyatakan keberatan, sehingga perjanjian kerja sama dibatalkan secara sepihak.
Pandangan Pertamina
Achmad Muchtasyar, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa awalnya Vivo telah menyetujui pembelian 40 ribu barel base fuel pada 26 September 2025. Namun, hanya beberapa hari berselang, pembatalan dilakukan.
Menurut Achmad, isu utama yang dipersoalkan bukan pada ketersediaan pasokan, melainkan kandungan etanol. “Meski regulasi membolehkan hingga 20 persen, nyatanya 3,5 persen saja ditolak oleh rekan-rekan SPBU swasta,” ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Shell Indonesia yang sebelumnya disebut dalam daftar calon mitra Pertamina, mundur bukan karena masalah etanol, melainkan karena faktor birokrasi internal yang belum selesai.
Klarifikasi dari Vivo Energy Indonesia
Vivo Energy Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pembatalan pembelian BBM Pertamina. Direktur Vivo menjelaskan bahwa keputusan itu didorong oleh kendala teknis.
“Apa yang kami minta belum bisa dipenuhi, sehingga dengan terpaksa kami membatalkan perjanjian,” ungkapnya.
Meski begitu, Vivo menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan Pertamina di masa mendatang, asalkan spesifikasi produk sesuai dengan standar internal perusahaan.