JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengakhiri kebijakan insentif impor untuk mobil listrik dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) mulai tahun depan.
Keputusan ini memunculkan kekhawatiran akan penurunan penjualan mobil listrik di dalam negeri. Namun, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) justru menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menegaskan bahwa ketertarikan produsen otomotif dunia terhadap pasar Indonesia tidak semata karena insentif. Menurutnya, banyak pabrikan sudah memiliki rencana jangka panjang untuk berinvestasi dan memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air.
"Mereka datang ke Indonesia bukan hanya karena insentif. Insentif itu ibarat pemanis saja. Yang utama adalah potensi pasar kita," kata Kukuh di Jakarta.
Baca Juga: DFSK dan SERES Pamerkan 3 Mobil Listrik di GIIAS Bandung 2025
Kukuh melanjutkan, penghapusan insentif ini justru akan mendorong industri otomotif bergerak lebih aktif di dalam negeri, terutama dalam aspek produksi dan rantai pasok komponen lokal. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat basis industri kendaraan listrik berbasis produksi dalam negeri.
"Ini bisa menghidupkan lagi perekonomian nasional, terutama sektor industri komponen otomotif. Produksi lokal akan meningkat karena tidak bisa lagi mengandalkan impor CBU," ujarnya.
Meski belum bisa memprediksi secara pasti dampaknya terhadap volume pasar mobil listrik ke depan, Kukuh menilai bahwa para pelaku industri sudah menyusun strategi bisnis berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan sejak awal.
"Mereka sudah menghitung semuanya dalam business plan. Jadi ketika aturan berubah, mereka harus bisa menyesuaikan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Atasi Charger Mobil Listrik NETA yang Tersangkut
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah mewajibkan produsen untuk memproduksi mobil listrik secara lokal mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Kuota produksi ini harus setara dengan jumlah mobil listrik CBU yang sebelumnya diimpor, serta memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.