Pengelola Narkoba Rumahan di Cimahi Ditangkap, Dapat Cara Racik dari Medsos

Kamis 02 Okt 2025, 19:31 WIB
Polisi menggelar jumpa pers kasus tembakau sintetis rumahan di Mako Polres Cimahi, Kamis, 2 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi menggelar jumpa pers kasus tembakau sintetis rumahan di Mako Polres Cimahi, Kamis, 2 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

"Intinya kami tidak akan segan menindak para pelaku apalagi ini kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Kami akan terus buru pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak satu miliar.


Berita Terkait


undefined
Nasional

Tujuh Pendemo DPR Positif Narkoba

Selasa 26 Agu 2025, 17:50 WIB

News Update