"Intinya kami tidak akan segan menindak para pelaku apalagi ini kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Kami akan terus buru pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak satu miliar.