Polisi menggelar jumpa pers kasus tembakau sintetis rumahan di Mako Polres Cimahi, Kamis, 2 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Pengelola Narkoba Rumahan di Cimahi Ditangkap, Dapat Cara Racik dari Medsos

Kamis 02 Okt 2025, 19:31 WIB

CIMAHI TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi membongkar home industry atau pembuatan narkoba rumahan berjenis tembakau sintetis.

Narkoba rumahan ini dijalankan dua tersangka yang terikat hubungan sepupu di sebuah rumah di Jalan Margamulya, Citeureup, Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Sementara itu, mereka ditangkap pada Agustus 2025.

Mereka masing-masing berini IAS, 21 tahun, seorang buruh harian di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, MSA, 32 tahun, berstatus pengangguran asal Padalarang, Kabupaten Bandung.

"Dari tangan para tersangka, polisi menyita 300 gram tembakau sintetis siap edar senilai Rp30 juta," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, di Mako Polres Cimahi, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga: 33 Pengedar-Pengguna Narkoba di Kota Bogor Ditangkap

Niko menjelaskan, tersangka mendapatkan bibit cair untuk pembuatan tembakau sinteti seharga Rp12 juta per 150 ml. Sementara itu, satu paket ganja mereka dapatkan dari pemilik akun Instagram LIONSGOLDEN.STUF yang kini berstatus buronan.

"Jadi, cara meraciknya mereka pelajari langsung dari akun tersebut," ucap dia.

Barang haram tersebut diedarkan tersangka lewat Instagram dengan harga bervariasi, mulai paket 0,5 gram seharga Rp50 ribu, 0,7 gram seharga Rp100 ribu, hingga 2 gram senilai Rp175 ribu.

"Para pelaku ini ngakunya sudah beroperasi sejak Juni 2025 di wilayah Cimahi. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap 1.719 Kasus Narkoba selama Tiga Bulan, 1,14 Ton Barang Haram Disita

Saat ini, tersangka ditahan di sel Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Intinya kami tidak akan segan menindak para pelaku apalagi ini kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Kami akan terus buru pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak satu miliar.

Tags:
tembakau sintetisCimahiPolres Cimahinarkoba

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor