Baca Juga: Kopi Pagi: Regenerasi Petani Bukanlah Mimpi
Jika demikian halnya, makna reformasi politik baru sebatas perubahan dan perbaikan sistem politik meliputi penataan kelembagaan politik, partai politik serta revisi undang – undang politik guna merespons tuntutan publik.
Sementara cita – cita reformasi politik untuk mewujudkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, akuntabilitas, transparansi dan keadilan dalam politik dan pemerintahan, masih patut diuji lagi.
Rakyat wajib mengawal para elite menjalankan reformasi sebagaimana rambu – rambu yang telah disepakati bersama, penuh etik dan moral.
Nilai etik dan moral menjadi penting, sebab, cita – cita reformasi dapat tercapai jika dilakukan berdasarkan landasan etik dan moral yang kuat. Jika tidak, boleh jadi reformasi menjadi kebablasan, salah arah dan terjadi penyimpangan seperti sering dikeluhkan selama ini.
Kita tentu tak ingin, reformasi yang baik sebagaimana tuntutan rakyat, hasilnya menjadi tidak baik akibat sebagian elite tidak mengedepankan etik dan moral dalam menjalankan reformasi.
Dapat ditafsirkan reformasi politik adalah tuntutan, sedangkan reformasi moral merupakan kebutuhan. Kedua reformasi tadi hendaknya dapat berjalan selaras. Reformasi moral para elite sebagai pemegang mandat reformasi hendaknya diselaraskan dengan reformasi politik sebagaimana dikehendaki publik.
Bicara etika dan moralitas politik tak lepas dari kesadaran hati nurani untuk saling menghormati sesama manusia. Bagi para elite tentunya tampil di depan membela kaum tertindas, bukan malah menindas. Bersikap altruistik – selalu hadir sikap peduli kepada kepentingan umum, bukan rakyat pendukungnya.
Moralitas politik menjadi aspek penting dalam mengawal cita – cita reformasi politik demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berkelanjutan. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik serta menjamin hak-hak politik rakyat.
Baca Juga: Kopi Pagi: Damai Itu Bersahabat
Di sisi lain, moralitas politik untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Kekuasaan bukan diselewengkan untuk kesejahteraan pribadi, keluarganya serta koleganya, tetapi digunakan untuk kemakmuran rakyat dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dasar negara kita, Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.