Keluarga Masturo Rohili, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menggelar konferensi pers di Bekasi Selatan, Rabu 1 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Kuasa Hukum Masturo Bantah Tuduhan Pencabulan, Ancam Laporkan Podcast Richard Lee

Rabu 01 Okt 2025, 21:31 WIB

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Masturo Rohili, 52 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkatnya ZA 22 tahun, dan keponakannya SA 21 tahun, angkat bicara soal pemberitaan yang menyeret kliennya.

Bambang Sunaryo menegaskan, kasus tersebut bukanlah tindak kekerasan atau pencabulan di bawah umur, melainkan peristiwa yang disebut terjadi ketika korban sudah dewasa.

“Bahwa peristiwa yang terjadi ini bukan merupakan peristiwa kekerasan atau perzinahan terhadap anak. Pelecehan itu disebutkan terjadi tahun 2023, ketika Saudari Z sudah berusia 20 tahun. Artinya, hubungan itu antara orang dewasa dengan orang dewasa,” kata Bambang saat memberikan keterangan di Bekasi Selatan, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurutnya, ZA sudah diadopsi Masturo dan istrinya, Nunung 43 tahun, sejak usia 1 tahun 4 bulan. Sejak kecil, ZA disebut mendapat pendidikan layak hingga menempuh bangku kuliah jurusan Hukum. Bahkan, kata Bambang, sudah ada perjanjian bahwa identitas ZA akan dibuka saat dirinya menikah suatu saat nanti.

Baca Juga: Heboh Video CCTV 2 Menit 30 Detik Zulfa X KH Masturo Rohili, Netizen Ramai Cari Link Asli

Terkait kemunculan ZA dan SA di podcast milik dr. Richard Lee, Bambang menegaskan tuduhan yang disebarkan melalui media sosial maupun konten tersebut adalah tidak benar.

“Ustadz MR tidak ditangkap oleh polisi. Sebagai kuasa hukum, saya sampaikan agar beliau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya tegaskan biarlah kepolisian yang bekerja mengusut kasus ini dan pengadilan yang menentukan. Jangan ada pihak yang memelintir informasi untuk mencari popularitas,” ucapnya.

Bambang juga melayangkan peringatan keras kepada Richard Lee agar tidak ikut campur dalam perkara hukum yang sedang ditangani.

“Richard Lee itu dokter kecantikan, urus saja profesinya. Jangan mencari popularitas lewat kasus ini. Saya beri waktu 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Ustadz MR. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan tuduhan tersebut, terlebih setelah membesarkan ZA sejak bayi dengan penuh kasih sayang.

“Bayangkan, Z dibesarkan sejak bayi, disekolahkan, disayangi layaknya anak sendiri. Tuduhan ini sangat melukai hati keluarga, terutama istri Ustadz MR yang selama ini mengasuhnya dengan sepenuh hati,” jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, dan meminta pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana dengan opini atau fitnah.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus pencabulan tersebut sudah sangat kuat.

Baca Juga: Siapa Kyai Masturo Rohili? Sosok Pemuka Agama Bekasi yang Terseret Kasus Pelecehan

Mulai dari hasil visum, foto, video, hingga percakapan antara korban dan pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan visum maupun bukti yang ada, kami bisa membuktikan adanya petunjuk bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi," ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin 29 September 2025.

Hingga kini, Polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah flashdisk berisi rekaman suara, video, serta tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka.

"Peristiwa pencabulan ataupun persetubuhan ini juga sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kami jadikan saksi juga," ujar Mustofa.

Kasus ini baru terbongkar setelah ZA melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Ia mengaku sering mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Tak lama kemudian, SA juga melapor setelah mengetahui dirinya bukan satu-satunya korban.

Menurut penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak 2017 terhadap ZA, sedangkan korban SA mulai menjadi sasaran sejak 2013, ketika masih berusia 15 tahun.

Modus pelaku, selain melakukan persetubuhan, juga meminta korban mengirim foto dan video tidak pantas dengan iming-iming uang untuk kebutuhan sekolah dan kos.

“Korban berada di posisi tertekan karena jika menolak, nafkah atau biaya sekolah tidak akan diberikan. Ini yang membuat mereka terpaksa mengikuti permintaan pelaku,” tambah Mustofa. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek Bekasi pencabulanMasturo Rohili

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor