BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri telah menetapkan aturan baru, Polsek tidak lagi berwenang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Senin, 22 September 2025.
Namun Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan masyarakat masih bisa membuat SKCK di Polsek.
“Kalau hanya untuk buat kerja biasa masih bisa ke Polsek. Masih bisa, di Kabupaten Bekasi buat SKCK di Polsek,” ujar Mustofa, Selasa, 30 September 2025.
Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terdapat 17 Polsek. Mustofa menegaskan, pembuatan SKCK di Polsek tetap dilayani, tetapi untuk kebutuhan tertentu harus diterbitkan di tingkat Polres.
“Tapi untuk persyaratan beberapa hal itu kan ada level tertentu. Contoh gini, untuk pendaftaran anggota Polri itu kan harusnya ke Polres,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Renovasi Sirkuit Reka Vida, Atasi Balap Liar dengan Arena Resmi
Jenis keperluan yang wajib melalui Polres antara lain pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota Polri, melamar pekerjaan di BUMN maupun BUMD, hingga pencalonan anggota legislatif.
Untuk membuat SKCK, masyarakat wajib menyiapkan fotokopi KTP, akta kelahiran atau ijazah, Kartu Keluarga, serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Selain itu, pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi Polri Super App. Pemohon akan mendapat barcode yang dicetak sebagai bukti pendaftaran.
“Tapi, pada intinya seluruh Polsek di Kabupaten Bekasi masih melayani SKCK,” tegas Mustofa. (cr-3)