JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memutuskan melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan.
Pemekaran Kelurahan Kapuk tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Pramono pada 23 September 2025.
Pramono mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui Kelurahan Kapuk memiliki jumlah penduduk sangat banyak usai mendapat laporan dari Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
"Begitu tahu penduduknya 174 ribu, langsung dalam rapat saya mendalami dan memutuskan, memang sudah waktunya untuk dimekarkan," ucap Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September.
Pramono menyebut, jumlah warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk itu bahkan lebih banyak dibanding jumlah warga di 15 kecamatan yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Kelurahan Kapuk Bakal Dimekarkan Jadi 3 Wilayah, Wali Kota Jakbar Ungkap Alasannya
"Sehingga dengan demikian, saya tidak tahu dan saya juga tidak ingin kenapa dari dulu tidak segera diputuskan, tetapi menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan," ujar Pramono.
Dengan demikian, Kelurahan Kapuk akan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Pramono mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan kode wilayah dua kelurahan baru yang dimekarkan dari Kelurahan Kapuk ini.
"Secara yuridis formal, kedua kelurahan baru akan resmi beroperasi setelah terbit kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri," ungkap Pramono.
Kejari Jakbar Siap Kawal Pemekaran Kapuk
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat siap mengawal proyek pembangunan 2 kelurahan baru yang akan dimekarkan dari Kelurahan Kapuk.