Pencairan dana dapat dilakukan melalui dua cara untuk memudahkan penerima:
- Secara Individu: Siswa atau orang tua/wali dapat mendatangi langsung kantor cabang bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) dengan membawa dokumen asli, termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Secara Kolektif: Untuk daerah yang sulit mengakses bank, sekolah sering kali mengkoordinir pencairan dana secara massal untuk mempermudah proses penarikan.
Dengan disalurkannya dana PIP tahap ini, diharapkan para siswa dapat segera memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga biaya transportasi, sehingga dapat mendukung kegiatan belajar mereka dengan lebih optimal.