Admin Info GTK telah merilis enam kategori guru yang menjadi sasaran pengecekan data pada Tahap 2. Berikut rinciannya:
- Kepala Sekolah (KS): Khusus sekolah negeri, Kepala Sekolah harus sudah terdaftar di aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Ketidakhadiran data di KSPS berpotensi menggagalkan validasi.
- Guru dengan Tugas Tambahan Utama (TTU): Guru dengan posisi seperti Wakil Kepala Sekolah harus memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 12 jam per minggu. Mereka juga diwajibkan merangkap sebagai guru wali kelas di jenjang SMP, SMA, atau SMK.
- Guru dengan Tugas Tambahan Lain yang Ekuivalen (TTLE): Kategori ini, misalnya pembina ekstrakurikuler, wajib memiliki minimal 16 jam mengajar. Kekurangan jam dapat ditutupi dengan 2 jam sebagai wali kelas dan maksimal 6 jam dari tugas tambahannya.
- Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal (Mulok): Guru Mulok harus memastikan penginputan jam mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
- Guru Praktik Kerja Lapangan (PKL): Guru PKL perlu memastikan jadwal dan beban mengajar telah diinput sesuai regulasi untuk menghindari selisih jam.
- Guru ASN dengan SPMT sebelum Juli 2025: Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum Juli 2025 harus memastikan data kepegawaian di Dapodik (seperti pangkat dan golongan) selaras dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori guru tunggal dengan jam mengajar di bawah 12 jam secara jelas tidak tercantum dalam daftar prioritas ini, menandakan mereka belum menjadi fokus pada validasi Tahap 2 tahun 2026.
Poin Penting yang Sering Terabaikan
Selain kategori, beberapa ketentuan teknis berikut wajib diperhatikan:
- Kewajiban Guru Wali Kelas: Setiap rombongan belajar (rombel) di jenjang SMP, SMA, dan SMK harus memiliki guru wali kelas. Disarankan semua guru ditetapkan sebagai wali kelas untuk meminimalisir risiko.
- Masa Berlaku SK Penugasan: Surat Keputusan (SK) untuk tugas tambahan (seperti Wakasek atau Kepala Lab) harus aktif dan diterbitkan pada tahun 2025. SK lama yang telah habis masa berlakunya tidak diakui sistem.
- Guru BK Harus Menjadi Wali Kelas: Guru Bimbingan dan Konseling (BK) diwajibkan untuk merangkap sebagai guru wali kelas.
- Jam Mengajar Hanya di Sekolah Induk: Seluruh jam mengajar yang dilakukan di sekolah lain (non-induk) tidak akan dihitung dalam proses validasi ini.
- Update Data ASN: Guru ASN yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menggunakan fitur “Update Data BKN” di laman Info GTK, dengan catatan data dasar di Dapodik sudah benar.
Baca Juga: Apa Arti Kode 02 Info GTK: Penyebab dan Solusi Status 'Belum Valid' di Dapodik 2026
Aturan Khusus dan Saran Strategis
Terdapat beberapa aturan khusus yang juga perlu dicermati:
- Lulusan PPG baru belum dapat tunjangan sebelum memiliki NUPTK atau NRG.
- Guru Bahasa Inggris di SD dapat mengajar sebagai guru kelas atau mapel selama jam terpenuhi.
- Guru Seni Budaya diperbolehkan mengajar di SD dalam Kurikulum Merdeka dengan syarat memenuhi batas minimal 24 jam mengajar per minggu.
- Mata pelajaran baru seperti Coding masih menunggu kepastian regulasi linearitas dan belum dapat divalidasi.
Rekomendasi untuk Antisipasi:
- Update Data Lebih Awal: Jangan menunggu hingga deadline. Lakukan pembaruan data jauh sebelum perkiraan tanggal cut-off.
- Verifikasi Berkala oleh Operator: Operator sekolah harus rutin memeriksa kelengkapan dan kebenaran data di Dapodik, terutama untuk guru ASN dan kelengkapan SK.
- Cari Tambahan Jam Mengajar: Bagi guru yang jam mengajarnya masih di bawah ketentuan, disarankan segera mengupayakan tambahan jam agar memenuhi syarat untuk validasi di tahap-tahap berikutnya.
Validasi Info GTK Tahap 2 2026 menandai pendekatan yang lebih selektif dari pemerintah. Sementara enam kategori guru diprioritaskan, guru tunggal dengan jam rendah harus bersiap dan menata ulang beban mengajarnya agar tidak tertinggal lagi pada validasi mendatang.