POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira kembali hadir bagi para penerima bantuan sosial (bansos) di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta telah secara resmi menyalurkan dana bantuan untuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk periode bulan September 2025.
Pencairan yang dilakukan tepat waktu ini diharapkan dapat segera meringankan beban ekonomi kelompok rentan di tengah dinamika kehidupan kota.
Penyaluran dana yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakatnya.
Keberadaan bansos ini menjadi penopang penting, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga prasejahtera, untuk memastikan kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bantuan KLJ 2025
Masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima manfaat (DTKS) kini dapat memeriksa status pencairannya secara mandiri.
Proses pengecekan dirancang sederhana dan dapat diakses secara online, memastikan transparansi dan kemudahan bagi warga. Penerima diimbau untuk segera mengecek agar dana yang telah cair dapat segera dimanfaatkan.
Sasaran Program KLJ, KPDJ, dan KAJ
Program bansos ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi warga yang paling membutuhkan. Masing-masing program memiliki sasaran yang spesifik:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Ditujukan bagi warga lanjut usia prasejahtera yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan sangat rendah, guna memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi di masa tua.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Diberikan kepada penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera untuk membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Berfokus pada investasi masa depan dengan menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera usia 0-6 tahun. Bantuan ini bertujuan mendukung tumbuh kembang optimal anak melalui pemenuhan kebutuhan gizi, kesehatan, dan pendidikannya.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Cairkan Bansos KLJ September 2025 via SILADU dan Aplikasi JAKI
Rincian Penerima dan Besaran Dana
Pada periode September 2025 ini, total terdapat 200.684 penerima manfaat yang menerima bansos. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- KLJ: 157.755 lansia
- KPDJ: 19.222 penyandang disabilitas
- KAJ: 23.707 anak
Besaran dana yang diterima oleh setiap penerima dari ketiga program tersebut adalah sama, yaitu Rp300.000 per bulan. Nilai ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kehidupan para penerima.
Baca Juga: Bantuan KLJ September 2025 Cair Rp300.000, Cek Nama Kamu di Sini
Langkah Mudah Cek Status Pencairan
Bagi para penerima yang ingin memastikan status pencairan dananya, dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan real-time melalui langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi siladu.jakarta.go.id menggunakan browser di smartphone atau komputer.
- Cari kolom pencarian yang tersedia pada halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang terdaftar pada e-KTP penerima bansos.
- Klik tombol “Cek NIK” atau serupa.
- Informasi mengenai status kepesertaan dan pencairan dana akan ditampilkan secara detail di layar.
Baca Juga: Link Cek KLJ September 2025, Cair Bantuan Rp300.000
Dampak Positif bagi Masyarakat
Keberlanjutan penyaluran bansos ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan dinilai bukan hanya sekadar meringankan beban ekonomi keluarga penerima, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang.
Bagi lansia dan penyandang disabilitas, bantuan ini meningkatkan rasa percaya diri dan kualitas hidup.
Sementara bagi anak-anak, dukungan ini merupakan fondasi penting untuk mencetak generasi yang lebih sehat dan berpendidikan, sekaligus mendorong terwujudnya kesetaraan sosial di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap bansos ini dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima. Keluhan atau kendala dalam proses pencairan dapat disampaikan melalui pusat panggilan Dinas Sosial DKI Jakarta.