Jalur ini disiapkan bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau mengalami kendala teknis. Proses pencairan dilakukan dengan cukup sederhana.
- Datangi kantor pos terdekat sesuai dengan domisili penerima. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas utama. Tanpa KTP, proses pencairan tidak dapat dilakukan.
- Petugas kantor pos melakukan verifikasi data. Identitas pada KTP akan dicocokkan dengan daftar penerima BSU yang sudah disahkan Kemnaker.
- Jika data sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung dicairkan secara tunai di tempat. Penerima disarankan untuk segera menghitung dan menyimpan dana dengan aman.
2. Pencairan Melalui Bank Himbara
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening di salah satu bank Himbara, pencairan dana BSU akan berlangsung lebih praktis karena dana akan langsung ditransfer ke rekening. Adapun tahapan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Cek status penerima di situs resmi BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- untuk memastikan kelayakan pencairan.
- Pastikan memiliki rekening aktif di bank Himbara, baik di BRI, BNI, Mandiri, maupun BTN.
- Nama pemilik rekening harus sama dengan data BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdapat perbedaan nama, maka proses pencairan bisa tertunda atau ditolak.
- Bagi yang belum punya rekening Himbara, pemerintah mempermudah pembukaan rekening baru melalui layanan digital masing-masing bank.
- Perbarui data rekening melalui situs resmi BSU apabila ada perubahan atau kesalahan data.
- Setelah verifikasi selesai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan otomatis ditransfer ke rekening penerima.
- Cek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking untuk memastikan dana sudah masuk.
Demikian proses pengecekan penerima hingga pencairan BSU dapat dilakukan secara digital maupun langsung ke lembaga penyalur.