Bansos Beras 10 Kg Ditambah Minyak Goreng 2 Liter, Berlaku hingga Akhir Tahun 2025

Jumat 26 Sep 2025, 19:50 WIB
DPR RI ungkap alasan penambahan minyak goreng dalam bansos beras 10 kg untuk topang daya beli. Pemerintah setujui usulan dan perpanjang program hingga akhir 2025. Baca selengkapnya. (Sumber: bekasikab.go.id)

DPR RI ungkap alasan penambahan minyak goreng dalam bansos beras 10 kg untuk topang daya beli. Pemerintah setujui usulan dan perpanjang program hingga akhir 2025. Baca selengkapnya. (Sumber: bekasikab.go.id)

Penyalurannya akan dilakukan dalam dua tahap:

  1. Tahap Pertama (Akhir September 2025): Setiap KPM menerima 20 kg beras (akumulasi untuk September dan Oktober) plus 4 liter minyak goreng.
  2. Tahap Kedua (November-Desember 2025): Penyaluran kembali normal dengan jatah 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,9 triliun.

Kedua, pemerintah juga akan mempercepat pencairan bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4.

Penyaluran yang seharusnya dilakukan sepanjang triwulan Oktober-Desember 2025, akan dimulai lebih cepat pada awal Oktober.

Percepatan ini memungkinkan sebagian KPM, terutama penerima baru atau yang mengalami keterlambatan di tahap sebelumnya, untuk menerima dana dalam jumlah yang lebih besar sekaligus.

Baca Juga: Cair! Ini Cara Ceknya Daftar Penerima Bansos PKH Plus, BLT, hingga Kartu Tani di September 2025

APBN sebagai Instrumen Kesejahteraan

Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa APBN tidak hanya sekadar soal angka fiskal, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Anggota Banggar menilai stimulus senilai Rp 16,23 triliun dari pemerintah masih dapat dioptimalkan agar manfaatnya lebih terasa oleh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.

"APBN 2026 kita tempatkan sebagai perangkat negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu Banggar DPR bersama pemerintah sepakat menetapkan target indikator kesejahteraan," tutur Said.

Dengan kebijakan ini, DPR berharap daya beli masyarakat dapat lebih tertopang di tengah tantangan ekonomi yang ada, sekaligus menegaskan fungsi pengawasan dan aspirasi DPR dalam mendorong kebijakan yang pro-rakyat.


Berita Terkait


News Update