BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda berinisial S 22 tahun, dan W 26 tahun nekat melakukan pencurian motor di sebuah kos-kosan di Jalan Srikaya, RT 001/005, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Sabtu, 20 September 2025, malam WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, kedua pelaku hendak membeli obat. Namun, niat itu berubah menjadi tindak kejahatan saat ada motor terparkir di lokasi.
“Tujuan awalnya membeli obat. Tapi setelah itu mereka mencari target untuk mengambil kendaraan bermotor,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025.
Motor Honda Beat B-5557-FLG milik korban, SH, 22 tahun, terkunci stang dan dilengkapi kunci ganda. Meski begitu, pelaku tetap berusaha membobol motor tersebut.
Baca Juga: Curi HP Pegawai Travel, Residivis Curanmor Ini Masuk Bui Lagi
Beruntung, alarm motor berbunyi sehingga korban segera keluar dan mendapat informasi dari warga bahwa motornya dibawa kabur.
“Korban langsung mengejar pelaku dibantu warga dan ojek online. Karena panik, motor hasil curian ditinggalkan, lalu keduanya mencoba kabur menggunakan motor lain,” ujarnya.
Pelarian keduanya tak berlangsung lama. Warga bersama polisi yang sedang observasi wilayah menangkap kedua pelaku di sekitar Stasiun Bekasi.
“Pelaku W berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sedangkan S berperan sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar TKP,” tuturnya.
Baca Juga: Residivis Terjerat Kasus Curanmor di Depok, Motif Kesulitan Dapat Kerja
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi serupa dua kali. Di wilayah Jakarta Selatan, mereka menyasarmotor Honda Vario yang dijual Rp4 juta, sedangkan aksi kedua mereka digagalkan.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga mata anak kunci letter T, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat milik pelaku, satu lembar STNK, hingga surat keterangan leasing motor korban.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (CR-3)