2 Pemuda di Bekasi Nekat Curi Motor, Gagal Gegara Alarm Bunyi

Jumat 26 Sep 2025, 17:32 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Bekasi Barat saat konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Bekasi Barat saat konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga mata anak kunci letter T, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat milik pelaku, satu lembar STNK, hingga surat keterangan leasing motor korban.

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update