Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga mata anak kunci letter T, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat milik pelaku, satu lembar STNK, hingga surat keterangan leasing motor korban.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (CR-3)