Ilustrasi bullying atau perundungan. (Sumber: Pixabay | Foto: Tumisu)

JAKARTA RAYA

Diversi Gagal, Orang Tua Korban Perundungan SMKN 1 Cikarang Barat Pilih Jalur Hukum

Rabu 24 Sep 2025, 10:29 WIB

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Kasus perundungan terhadap AAI, 16 tahun, siswa SMKN 1 Cikarang Barat, belum menemui titik damai.

Orang tua korban, Indra Prahasta, 41 tahun, menolak upaya diversi yang ditawarkan polisi karena kecewa pada pihak sekolah dan keluarga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, menjelaskan penolakan itu dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban yang merasa diabaikan sejak awal kasus mencuat.

“Jadi orang tuanya si korban ini masih belum menerima alasannya. Dia kecewanya itu dari pihak sekolah enggak ada yang datang, pihak keluarga pelaku juga enggak ada yang datang. Sekarang kalau sudah dipanggil polisi baru pada datang,” ungkap Engkus, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Bantah Aniaya Rekan Dewan, Arif Rahman Hakim: Hanya Mencolek Topinya

Menurut Engkus, orang tua korban ingin fokus pada pemulihan kondisi psikologis anaknya. Namun rasa kecewa terhadap pihak sekolah dan keluarga pelaku membuat mereka enggan membuka jalan perdamaian.

“Dalam pertemuan diversi, seluruh orang tua yang anaknya sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan tersangka hadir di Polsek Cikarang Barat. Tapi orang tua korban belum bisa membuka diri. Bahkan kalau ada penggantian kerugian materi pun belum disampaikan,” jelasnya.

Engkus menilai masalah ini berawal dari dugaan kelalaian pihak sekolah yang tak cepat tanggap menangani kasus.

“Penanganan dari awal di sekolahnya mungkin sudah tahu kasus seperti ini, tapi enggak ada yang datang ke korban. Anak dirawat pun, pihak sekolah tidak ada yang menjenguk. Itu yang bikin keluarganya kecewa,” katanya.

Polisi sudah menetapkan satu orang dewasa dan lima pelajar sebagai tersangka. Dua pelajar lain masih buron dan berstatus DPO.

Baca Juga: PHK di Kota Bekasi Meningkat, 1.004 Pekerja Kehilangan Pekerjaan Sepanjang 2025

“Yang DPO juga masih pelajar, sudah di-DO dari sekolah,” ujar Engkus.

Ia menambahkan, pihaknya menawarkan diversi demi kepentingan anak-anak yang terlibat.

“Diversi ini kan pengalihan dari sistem persidangan ke luar persidangan, supaya anak-anak tidak terjebak dalam proses hukum formal. Tapi rupanya gagal karena belum ada kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga ABH,” ujarnya.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menegaskan keenam pelaku tidak ditahan karena masih pelajar dan sebagian besar di bawah umur.

“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” jelas Bintang.

Sebagai gantinya, para pelaku wajib lapor dua kali seminggu. Berkas perkara tetap dilanjutkan hingga lengkap sambil membuka peluang diversi.

“Perkara akan tetap berlanjut walaupun tidak dilakukan penahanan. Intinya dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan/atau 170 KUHP. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. (cr-3) 

Tags:
UU Perlindungan AnakdiversiSMKN 1 Cikarang Baratperundungan

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor