Baca Juga: Ada 2 Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini 22 September 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.