CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - IP, 41 tahun, ayah dari AAI, 16 tahun, korban perundungan di SMKN 1 Cikarang Barat, menegaskan, menolak jika kepolisian maupun pengadilan menawarkan opsi diversi terhadap para tersangka yang telah menganiaya anaknya.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari sistem peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
“Kalau dari keluarga besar ya maunya proses itu tetap berlanjut. Karena sebagai korban yang rumahnya dekat dengan sekolahan, agak sedikit kecewa dan sakit hati juga dengan perlakuan mereka. Apalagi anak saya sampai diperlakukan seperti itu dan cacat dengan rahang yang patah,” ungkap IP saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Cikarang Barat, Senin 22 September 2025.
Meski ada tawaran ganti rugi materi, IP menegaskan keluarganya tetap ingin kasus ini, dilanjutkan ke proses hukum.
Baca Juga: DP3A Dorong Penyelesaian Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi lewat Diversi
“Jadi kasusnya harus tetap berlanjut. Kami masih belum bisa menerima kata-kata damai itu. Masih belum bisa diterima di hati kami sebagai pihak keluarga,” tegasnya.
Sebelum kasus ini viral, lanjut IP, pihak keluarga sudah memberi waktu kepada sekolah dan keluarga pelaku untuk bermediasi selama kurang lebih dua minggu. Namun hingga kasus ini meledak, keluarga pelaku dan pihak sekolah tak kunjung datang.
“Karena kan mereka sendiri tidak mengurus, dan tidak melihat secara langsung anak saya itu seperti apa kondisinya dari awal di rumah sakit, dioperasi, sampai sekarang pakai selang. Pihak keluarga pelaku dan pihak sekolah tidak ada yang tahu, tidak ada yang melihat sama sekali,” katanya dengan nada kecewa.
Ia menyebut, keluarga pelaku baru menghubungi setelah kasus tersebut viral.
“Dari pihak keluarga pelaku sudah dua kali menemui. Cuma kami masih belum kepikiran ke situ (diversi). Mereka datang meminta kebesaran hati keluarga untuk bisa memaafkan. Ya kami memaafkan, tapi hukum tetap berjalan. Itu saja,” tegas IP.
Terkait kondisi AAI, IP menyampaikan kondisi putranya kini berangsur membaik pascaoperasi.
“Kondisi anak saya saat ini sudah bisa makan sendiri, cuma masih yang lunak-lunak aja. Masih dijaga untuk makanannya. Kondisinya Alhamdulillah sudah membaik,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA menyarankan agar penyelesaian kasus perundungan tersebut menggunakan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Itu nanti akan kami sarankan ke kepolisian (diversi). Tapi kan diversi ini tergantung keluarga korban. Kalau mereka berkenan, maka diversi bisa dilaksanakan. Kalau tidak, proses hukum harus berlanjut,” ucap kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
Menurutnya, diversi bisa ditempuh sejak tahap pemeriksaan di kepolisian, dan apabila gagal, opsi serupa tetap bisa dilakukan di tingkat kejaksaan maupun pengadilan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
“Nanti di kejaksaan ada penawaran lagi untuk diversi. Begitu juga di pengadilan sebelum sidang dimulai, hakim akan menawarkan diversi atau pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban 'Cyberbullying', Pegulat Jepang Berdarah Indonesia Hana Kimura Bunuh Diri
Terpisah, Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi kembali menetapkan satu pelajar sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang dewasa.
Meski begitu, Bintang menyebut seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kami berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur. Kita gandeng Bapas dan pekerja sosial,” tutur Bintang.
Atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan atau 170 KUHP.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. (cr-3)