Ilustrasi, warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 16 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Sulit Diterapkan, Pasal Pelarangan Penjualan dalam Raperda KTR Harus Ditinjau Ulang

Senin 22 Sep 2025, 20:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mencatat perkembangan terkait pembahasan substansi pasal-pasal.

Salah satu pembahasan alot terkait perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Anggota Pansus KTR DPRD Jakarta, Ali Lubis mengatakan, mempunyai pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dirinya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia.

"Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara permukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini," kata Ali kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR

Namun, disayangkan apabila pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR Jakarta.

Meski demikian, Ali Lubis tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang.

"Kami tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang," tutur dia.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan bahwa ketentuan larangan berjualan di zonasi 200 meter yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah.

Ia menyebut, yang diperlukan yaitu bagaimana pemahaman dan sensitivitas eksekutif sampai legislatif DKI Jakarta terkait kewenangan otonom ini.

Rido mengingatkan bahwa kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi.

Hak otonomi ini memastikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing.

"Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal," tutur Ridho.

Tak hanya itu, ia juga menyayangkan pernyataan dari Wakil Ketua Pansus yang sebelumnya menyebutkan bahwa pelarangan penjualan rokok radius 200 meter tidak berdampak terhadap pedagang kecil.

Rido meragukan pernyataan bahwa zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain tersebut tidak berdampak pada usaha pedagang kecil.

Baca Juga: Pansus Lanjutkan Pembahasan Raperda KTR, Pertimbangkan Segala Aspek dan tak Ingin Ganggu UMKM

"Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih belum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Farah Savira memastikan pembahasan regulasi ini berjalan sesuai target yakni bulan ini.

Farah menyampaikan bahwa pihaknya terus menggodok agar regulasi Raperda KTR tersebut, berjalan sesuai dengan harapan.

"Kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta," kata Farah kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Dalam prosesnya, Farah berharap komunikasi dengan eksekutif juga berjalan dengan baik. Sehingga penyelarasan soal regulasi dalam Raperda KTR berjalan komprehensif.

Tags:
DPRD JakartaKawasan Tanpa RokokAli Lubis HakimPerda KTR

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor