Ilustrasi perundungan siswa. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA RAYA

Satu Orang jadi Tersangka Baru Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi

Senin 22 Sep 2025, 18:37 WIB

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perundungan siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, enam orang ditetapkan seabgai tersangka atas hasil pemeriksaan 13 saksi.

“Sementara ini tambah 1 tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi sekarang ada 6 tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” kata Bintang saat dikonfirmasi, Senin, 22 September 2025.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka tidak ditahan, karena masih berstatus pelajar dan sebagian besar anak di bawah umur. Sebagai gantinya, para tersangka diwajibkan lapor dua kali seminggu.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan

Atas kasus tersebut para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan atau 170 KUHP.

“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, berkas perkara kasus perundungan tersebut tetap dilanjutkan hingga lengkap sambil membuka peluang diversi.

“Perkara akan tetap berlanjut walaupun tidak dilakukan penahanan. Intinya dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara,” katanya.

Baca Juga: Kasus LGBT Bertambah, Pemkot Bekasi Godok Penanganan Strategis

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya akan melakukan diversi esok hari.

"Kami ada rencana agenda diversi besok hari," ujar dia.

Kasus bermula saat korban berfoto dengan seorang siswi di lingkungan sekolah menggunakan seragam SMKN 1 Cikarang Barat, Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi itu diketahui kakak kelasnya.

Di sekolah tersebut terdapat aturan tidak tertulis larangan siswa berfoto lintas jurusan dengan seragam sekolah. Karena dianggap melanggar, korban dipanggil ke tongkrongan siswa kelas atas yang tak jauh dari sekolah.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sebut Sirkuit Pendek Picu Balap Liar di Jalan Ahmad Yani

“Di sana, AAI sempat memberikan klarifikasi bahwa ia tidak tahu soal aturan tersebut. Namun, kakak kelasnya tetap menggiring korban ke lapangan sepak bola Irepo di Kampung Poncol, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat,” ujarnya.

Di lapangan, korban dianiaya secara bersama-sama hingga tulang rahangnya patah. Setelah kejadian, para pelaku bubar dan kembali ke sekolah.

Korban sempat menyembunyikan peristiwa itu dari orang tuanya. Namun, ia akhirnya mengaku dan melapor ke Polsek Cikarang Barat bersama ayahnya, Kamis 4 September 2025.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. (CR-3)

Tags:
perundunganPolsek Cikarang BaratBekasiSMKN 1 Cikarang Barat

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor