“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga memberikan penekanan pada perbedaan kebutuhan di tol dan dalam kota. “Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting... Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
Kebijakan yang lahir dari desakan publik ini menunjukkan bahwa otoritas lalu lintas mulai mendengar keluhan warganya.
Lenyapnya "Tot Tot Wuk Wuk" di jalanan Jakarta pagi ini menjadi bukti awal bahwa pengawalan bisa dilakukan dengan lebih tertib dan menghormati kenyamanan publik. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan ini konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya sebatas imbauan sesaat.