Pelaku pengeroyokan digelandang Anggota Satreskrim Polres Cimahi, Senin, 22 September 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

3 Pengeroyok Pemuda di Bandung Ditangkap, Motif Tidak Terima Ditegur

Senin 22 Sep 2025, 18:55 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Tiga pengeroyok pemuda di Jalan Raya Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Polres Cimahi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Dimas Charis menjelaskan, ketiga pelaku diciduk, Rabu 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Katanya mereka sedang mabuk, jadi mereka nekat melakukan penganiayaan," kata Dimas di Mapolres Cimahi, Senin, 22 September 2025.

Kepada polisi, tersangka tidak sadar dalam pengaruh zat atau minuman keras saat melakukan aksi kejahatan. Sementara itu, para pelaku diketahui terafiliasi dengan salah sebuah geng motor di Bandung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan-Perusakan Motor di Cikarang Timur Bekasi

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sekarang, ketiga pelaku yang sudah berstatus dewasa itu meringkuk di sel tahanan Mako Polres Cimahi," tuturnya.

Pengeroyokann itu bermula saat pelaku beratraksi dengan motor, Minggu, 7 September 2025, sekitar 18.30 WIB. Kemudian, motornya menyenggol mobil korban.

"Motor mereka oleng hingga menyenggol mobil korban," ujarnya.

Baca Juga: Lurah Manggarai Selatan Akan Laporkan Aksi Pengeroyokan ke Polisi

Akan tetapi, para pelaku tak terima teguran dari korban. Bukannya minta maaf, para pelaku malah marah hingga cekcok, lalu dilerai warga sekitar.

"Tapi rupanya pelaku masih dendam. Mereka mengejar korban dengan motor, menghadangnya di tengah jalan, lalu mengeroyok secara brutal. Korban dipukul bergantian sembilan kali, semuanya diarahkan ke bagian kepala dan wajah hingga korban mengalami luka lebam," ujarnya.

Tags:
pengeroyokanBandungPolres Cimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor