Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).(Sumber: indonesia.go.id)

EKONOMI

Syarat Penerima BSU Kemnaker Rp600.000, Cair September 2025? Cek Penerimanya di Sini

Sabtu 20 Sep 2025, 15:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan publik pada September 2025.

Program bantuan ini sebelumnya terakhir dicairkan pada Agustus 2025, dan hingga kini masih ditunggu oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat, adalah apakah BSU Rp600.000 dari Kemenaker akan kembali cair pada bulan ini?

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU periode September.

Kendati demikian, jika merujuk pada pola sebelumnya, informasi resmi biasanya diumumkan langsung oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal komunikasi resmi.

Pengumuman tersebut mencakup mekanisme pencairan, progres penyaluran, hingga jumlah penerima bantuan yang berhak.

Syarat penerima BSU tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan itu merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU Rp600.000 dari Kemenaker dan bagimana cara cek status penerimanya?

Baca Juga: Apakah BSU Masih Cair Bulan Agustus 2025? Simak Jawabannya di Sini

Syarat Penerima BSU Rp600.000 dari Kemenaker

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

3. Batasan Gaji

Pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan masuk dalam kriteria penerima BSU.

4. Prioritas Penerima

BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.

Baca Juga: Cek Fakta BSU Rp600 Ribu September 2025, Benarkah Ada Tahap Lanjutan?

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2025

1. Akses Situs Resmi

Pertama-tama, buka browser pada perangkat dan ketik alamat bsu.kemnaker.go.id.

2. Cari Menu Pengecekan

Kemudian, gulir ke bawah hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

3. Masukkan Data

Langkah selanjutnya, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Isi Kode Keamanan

Ketik kode keamanan atau captcha. Jika kode sulit dibaca, klik tombol Ganti untuk menampilkan yang baru.

5. Cek Status

Tekan tombol Cek Status dan tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek status penerimaan secara mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Tags:
Kemnaker Kementerian KetenagakerjaanCara Cek Penerima BSU September 2025Cara Cek Penerima BSU 2025Cara Cek Penerima BSUBSU KemenakerSyarat Penerima BSUBSU September 2025BSU Rp600.000BSUBantuan Subsidi Upah September 2025Bantuan Subsidi Upah

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor