POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di DKI Jakarta.
Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp5.396.761 per bulan.
Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga langkah strategis untuk memperbaiki sistem kesejahteraan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik di ibu kota.
Baca Juga: Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif
Dasar Hukum dan Regulasi
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem pengupahan akan merujuk pada UMP daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, hal ini ditegaskan kembali melalui Pengumuman BKD Nomor 67 Tahun 2025 yang selaras dengan Surat Kepala BKN Nomor 13332/B-SL01.01/SD/K/2025. Proses seleksi dan pengisian dokumen Riwayat Hidup (DRH) pun sudah memasuki tahap final, dengan jadwal diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik,” tulis MenpanRB dalam regulasi resmi.
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Menariknya, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bahkan lebih tinggi secara nominal dibandingkan PNS golongan 3a hingga 3d, yang berkisar Rp2,5–4,1 juta per bulan.
Dengan demikian, kebijakan ini memberi kejelasan dan jaminan penghasilan yang kompetitif, sekaligus menjadi daya tarik bagi tenaga honorer yang selama ini hanya menerima insentif jauh di bawah UMP.
Total penghasilan PPPK paruh waktu pun bisa mencapai Rp6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, terutama bagi pegawai dengan posisi strategis atau penerima tunjangan besar.
Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Skema penghasilan PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada gaji pokok. Pemerintah menyiapkan paket tunjangan lengkap yang setara dengan ASN penuh waktu, di antaranya:
1. Gaji Pokok
- Mengikuti besaran UMP, yakni Rp5.396.761.
- Dihitung proporsional sesuai jam kerja dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga
- Untuk pasangan (suami/istri).
- Untuk anak sesuai ketentuan jumlah maksimal tanggungan.
3. Tunjangan Pangan
- Bisa dalam bentuk uang tunai.
- Alternatif lain berupa kebutuhan pokok, misalnya beras.
4. Tunjangan Jabatan
- Bagi pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.
- Menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.
5. Tunjangan Profesi
- Guru PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan profesi secara proporsional sesuai jam mengajar.
- Tenaga kesehatan berhak atas tunjangan fungsional tambahan.
6. THR dan Gaji ke-13
- Diberikan menjelang hari raya keagamaan.
- Diterima setiap tahun, sama seperti ASN penuh waktu.
7. Tunjangan Kinerja dan Transportasi
- Besarnya bergantung pada evaluasi instansi dan kinerja individu.
- Beberapa instansi juga menyediakan tunjangan kehadiran atau transportasi.