Resmi! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, Rata-Rata Rp2 Juta per Bulan

Sabtu 20 Sep 2025, 14:10 WIB
Simak Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah, Menpan RB Pastikan Rata-Rata Rp2 Juta. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Simak Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah, Menpan RB Pastikan Rata-Rata Rp2 Juta. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya cukup besar di berbagai instansi. Salah satu langkah terbaru adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, yang memiliki jumlah tenaga honorer cukup tinggi.

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli

Latar Belakang Penataan Honorer

Keberadaan tenaga honorer sudah lama menjadi polemik dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak memiliki kepastian status.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kemudian mengambil langkah strategis dengan menghapus status honorer secara bertahap dan memberikan opsi pengangkatan menjadi PPPK.

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 maupun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah memberikan jalan tengah berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai lebih adil karena tetap memberikan kesempatan kerja dengan status yang lebih jelas dibandingkan honorer murni.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurut regulasi yang ditetapkan Menpan RB, honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang:

  1. Tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  3. Telah melalui tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

Honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Dengan demikian, status mereka berubah dari tenaga kerja tanpa kejelasan hukum menjadi pegawai kontrak resmi yang diakui dalam sistem ASN.

Perjanjian Kerja Tahunan

Salah satu ciri utama PPPK adalah mekanisme perjanjian kerja. Pada skema paruh waktu, kontrak kerja ditetapkan dengan masa berlaku satu tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.

Isi kontrak mencakup:

  • Penempatan dan jabatan fungsional.
  • Tugas pokok dan kewajiban.
  • Hak atas gaji dan tunjangan.
  • Mekanisme evaluasi kinerja.
  • Ketentuan perpanjangan atau pemutusan kontrak.

Dengan perjanjian yang jelas, tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki perlindungan hukum lebih baik dibanding status honorer yang sebelumnya rentan diberhentikan tanpa kepastian.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Hak Pegawai

  1. Mendapatkan gaji sesuai standar upah minimum.
  2. Memperoleh identitas resmi sebagai ASN kontrak.
  3. Mendapat perlindungan hukum atas hubungan kerja.
  4. Memiliki peluang perpanjangan kontrak atau kenaikan status menjadi PPPK penuh.

Kewajiban Pegawai

  1. Melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja.
  2. Mematuhi aturan disiplin ASN.
  3. Menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
  4. Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Upah PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal ini memastikan adanya kesetaraan antara tenaga kerja di sektor formal dengan PPPK.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, berikut rincian upah PPPK Paruh Waktu:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.431.110
  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
  • Kota Magelang: Rp2.281.230
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583
  • Kota Semarang: Rp3.454.827
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138
  • Kota Tegal: Rp2.376.683

Rata-rata upah PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta, dengan Kota Semarang menjadi daerah dengan upah tertinggi mencapai Rp3,45 juta.

Dampak Kebijakan PPPK Paruh Waktu

  1. Bagi Pemerintah:

    • Mengurangi jumlah tenaga honorer.
    • Memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ASN.
    • Menjaga efisiensi anggaran dengan skema kontrak tahunan.
  2. Bagi Tenaga Honorer:

    • Mendapat status resmi dan perlindungan hukum.
    • Penerimaan gaji sesuai UMK.
    • Peluang pengembangan karier lebih jelas.
  3. Bagi Masyarakat:

    • Peningkatan kualitas layanan publik.
    • Adanya motivasi baru bagi pegawai yang sebelumnya berstatus honorer.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor 20 September 2025 Jam Berapa? Cek Aturan One Way dan Gage Hari Ini

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh

Gambar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh

Tantangan Implementasi

Meski kebijakan ini dianggap solusi, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan:

  • Potensi ketidakpuasan honorer yang berharap diangkat PPPK penuh.
  • Perbedaan besar upah antar daerah menimbulkan ketimpangan.
  • Perlunya sistem evaluasi kinerja yang transparan.
  • Keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam menanggung beban gaji.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah progresif pemerintah dalam menata tenaga honorer. Dengan regulasi yang jelas, tenaga honorer kini memiliki kepastian status, hak hukum, serta upah sesuai standar minimum.

Provinsi Jawa Tengah menjadi contoh penerapan dengan rincian upah yang transparan di setiap kabupaten/kota. Meski masih ada tantangan dalam implementasi, kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kualitas layanan publik.


Berita Terkait


News Update