Informasi jadwal pencairan bansos KJP 2025. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Panduan Lengkap Cek Nama Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 dan Besaran Nominal Dananya

Kamis 18 Sep 2025, 18:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta secara resmi menggelontorkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2025.

Program andalan ini kembali hadir untuk memberikan dukungan finansial kepada pelajar dari keluarga pra-sejahtera, guna memastikan kelancaran proses belajar mengajar di Ibu Kota.

Program Bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun ini menargetkan ratusan ribu siswa di semua jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA/SMK.

Bantuan yang diberikan bukan hanya untuk membayar uang sekolah, tetapi juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan penunjang akademik, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan bahkan kuota internet.

Baca Juga: Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI

Cara Cek Status Penerima Bantuan dengan Mudah

Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan KJP Plus Tahap 2 dengan mengikuti panduan singkat berikut:

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus September 2025 Online dari Hp, Cuma Pakai NIK

Skema dan Besaran Bantuan yang Diterima

Nilai bantuan yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

Dana ini diakumulasi per semester dan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah terdaftar atas nama siswa.

Tahapan dan Jadwal Penting Pencairan Dana

Proses penyaluran dana dilakukan melalui beberapa tahap verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Setelah data diverifikasi dan penerima ditetapkan, pencairan akan dilakukan dalam dua gelombang:

Penerima dapat memantau status pencairan dana melalui akun masing-masing di situs Dinas Pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair? Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

Langkah untuk yang Belum Mendapatkan Bantuan

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk segera memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang diinput oleh sekolah.

Apabila terjadi perubahan status ekonomi atau terdapat ketidaksesuaian data, siswa dapat mengajukan permohonan ulang melalui jalur reguler yang disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dengan komitmen kuat untuk memutus mata rantai putus sekolah, program KJP Plus diharapkan terus menjadi penyokong utama terciptanya kesetaraan pendidikan bagi seluruh anak Jakarta, tanpa terkecuali.

Tags:
NIK NISNCek Penerima KJP Plusbantuan KJP Plus Tahap 2KJP Plus Tahap 2KJP Plus Kartu Jakarta Pintar PlusPemprov DKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor