Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kamis 18 Sep 2025, 09:14 WIB
Penampakan kontrakan bodong di Jalan Nurul Iman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Penampakan kontrakan bodong di Jalan Nurul Iman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu ATM, dua motor, 27 tabung gas 3 kg kosong, fotokopi girik, surat perjanjian jual beli rumah, uang tunai Rp42,5 juta, 18 lembar kwitansi, serta buku tabungan BNI atas nama K.

“Barang bukti itu menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus ini,” jelas Kusumo.

Baca Juga: Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Simak Prakiraan Jamnya

Kasus penipuan ini berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Modusnya, Karsih menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah dengan bantuan Yurike sebagai tenaga pemasaran.

Setiap unit kontrakan dijual Rp75 juta, ada juga yang dilepas Rp60 juta setelah tawar-menawar. Untuk meyakinkan korban, Karsih menunjukkan girik leter C dan lokasi kontrakan.

Namun setelah transaksi, korban diminta bersabar karena rumah kontrakan disebut masih dihuni orang lain. Belakangan, korban kaget melihat bangunan tersebut justru diratakan oleh T, kakak Karsih. Laporan pun dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kusumo.

Data kepolisian mencatat total korban mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir Rp4,15 miliar. Namun baru 28 korban yang resmi membuat laporan ke polisi.

“Jumlah korban cukup banyak, namun yang melapor baru sebagian,” pungkas Kusumo. (cr-3)


Berita Terkait


News Update